Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Jakbar Terancam Batal Jadi Caleg

Mantan Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan, terancam dicoret dari pencalonan anggota legislatif DPRD DKI dari Partai Demokrat.

zoom-in Mantan Wali Kota Jakbar Terancam Batal Jadi Caleg
NET
Mantan Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan 

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan, terancam dicoret dari pencalonan anggota legislatif DPRD DKI dari Partai Demokrat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai, bakal caleg nomor urut 6 Partai Demokrat dari dapil DKI 9, terganjal persyaratan adminsitrasi.

Sebab, Djoko Ramadhan kini masih menjabat Kepala Badan Pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya. Ia juga belum menyerahkan form BB 4.

Anggota KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, sesuai UU Pemilu, caleg yang masih bersatatus pegawai BUMD harus mundur.

Surat pengunduran diri harus dilampirkan saat caleg mendaftarkan diri ke partai, dan selanjutnya diserahkan ke KPU Jakarta pada 1 Agustus 2013 lalu.

"Jika yang bersangkutan benar masih menjabat sebagai pengawas PDAM Jaya, maka KPU berhak mencoretnya, siapapun caleg tersebut. Sebab, KPU bekerja sesuai aturan dan UU Pemilu," ujar Ketua Pokja Pencalegan di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, surat peryataan pengunduran diri ada di form BB 4. Jika salah satu caleg masih menjabat di perusahaan BUMD, maka yang bersangkutan wajib mundur sebelum 1 Agustus 2013.

Dalam UU Pemilu bab III pasal 7, huruf K yang berbunyi setiap orang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika masih menjabat kepala daerah, wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, ataupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus  mengundurkan diri. Ia menjelaskan, KPU DKI akan menindaklanjuti laporan ini ke Partai Demokrat.

Dihubungi terpisah, Djoko Ramadhan membenarkan bahwa dirinya belum mengundurkan diri dari Kepala Badan Pengawas PDAM Jaya. Menurutnya, tidak ada persoalan dengan jabatan tersebut, karean dia hanya pengawas dan bukan pegawai.

"Saya mundur setelah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sebelum ada penetapan DCT saya tidak akan mundur. Kenapa harus mundur? Saya juga akhir September 2013 sudah pensiun dari PDAM," jelasnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas