Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua KPK: Tertangkapnya Rudi Bukti Tuhan Tidak Pernah Tidur

Menurut Ruki, itu membuktikan bahwa Tuhan tidak pernah tidur.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mantan Ketua KPK: Tertangkapnya Rudi Bukti Tuhan Tidak Pernah Tidur
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap KPK Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang 490.000 dolar AS dan 127.000 dolar Singapura serta motor gede (moge) merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, mengapresiasi terbongkarnya kasus suap di lingkungan yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.

Menurut Ruki, itu membuktikan bahwa Tuhan tidak pernah tidur.

"Sekarang Tuhan berkehendak, Tuhan tak pernah tidur. Saya percaya kepada Tuhan. Semua keburukan pada saatnya akan ketahuan," kata Ruki di kantor KPK, Rabu (21/8/2013).

Dia tak menampik kemungkinan dugaan korupsi di sektor migas, sudah terjadi di eranya memimpin komisi antikorupsi ini. Namun, ia meminta jangan membanding-bandingkan KPK di eranya dengan sekarang.

"Jadi unfair. Masing-masing periode memiliki tantangan dan masalahnya masing-masing. Zaman saya mungkin sudah terjadi tetapi kemungkinan saat itu belum terungkap," ujarnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Rudi, pemilik perusahaan PT Kernel Oil, Simon Tanjaya serta seorang pelatih golf diduga sebagai kurir, Devi Ardi, sebagai tersangka.

Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal dugaan penerima suap. Sementara, Simon dijerat dengan pasal pemberi suap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas