Tes Perawan Siswa Pakai Dana Dari Mana?
Koalisi Pendidikan memprotes rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang akan melakukan tes keperawanan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pendidikan memprotes rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang akan melakukan tes keperawanan terhadap calon siswi SMA.
Siti Juliantari Rachman, Juru Bicara Koalisi Pendidikan, mengatakan wacana tes keperawanan ini menjadi masalah besar, terutama karena ketidakjelasan maksud dan relevansi tes keperawanan terhadap siswi perempuan dengan pendidikan.
Padahal hak atas pendidikan diatur secara jelas dalam pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, begitu pula dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Sebegitu mendasarnya hak untuk memperoleh pendidikan, hingga hak itu diatur dalam konstitusi sebagai hak konstitusi warga negara. Hak atas pendidikan ini tidak dapat dikurangi atas dasar apapun," ujar Siti dalam siaran persnya, Rabu (21/8/2013).
Selain itu, menurut dia, tes keperawanan juga tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 20013, pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (5).
"Ketika tes keperawanan menjadi salah satu parameter untuk melakukan seleksi atas layak-tidaknya seorang siswi melanjutkan pendidikan ke SMA sederajat, hal tersebut secara nyata telah mencederai hak dan HAM warga negara," kata dia.
Tes keperawanan ini bukan wacana baru, karena pada 2010 di Jambi, tes keperawanan bagi calon siswi SMA sederajat juga diwacanakan di Jambi. Secara tegas di tahun yang sama Komnas Perempuan telah secara tegas menolak wacana tersebut.
"Selain tidak sensitif gender, tes keperawanan merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap kuasa perempuan atas tubuhnya. Pelanggaran terhadap ruang privat yang tidak boleh diusik oleh publik," ujarnya.
Di sisi lain, perlu diperhatikan juga pembiayaan atas tes tersebut. Jika dana tersebut berasal dari APBN atau APBD maka dana tersebut perlu dibuka lebih transparan pada publik.
Apakah betul dana tersebut seluruhnya digunakan untuk tes keperawanan atau ada kepentingan lain dibalik hal tersebut? Untuk itu, jika wacana tes keperawanan benar dilakukan, Koalisi Pendidikan akan mengajukan surat permintaan informasi anggaran untuk pelaksanaan tes tersebut sedetail-detailnya.
Dijelaskan permintaan ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana program atau kegiatan yang didanai APBN dan APBD harus dibuka pada publik. Jangan sampai anggaran yang dipergunakan untuk tes keperawanan malah menyebabkan pemborosan anggaran pendidikan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.