Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Geram Elda Devianne Belum Hadir di Persidangan

Namun, sampai sidang dimulai, Elda juga belum memenuhi pemanggilan tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hakim Geram Elda Devianne Belum Hadir di Persidangan
/henry lopulalan
ELDA DEVIANNE ADININGRAT SAKSI SIDANG DAGING SAPI - Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang untuk terdakwa Ahmad Fathanah, sedianya menghadirkan saksi Ketua Asosiasi Perbenihan, Elda Deviane Adiningrat.

Namun, sampai sidang dimulai, Elda juga belum memenuhi pemanggilan tersebut.

Hakim Ketua Nawawi Pomolango geram dengan hal tersebut. Menurutnya seseorang yang dipanggil sebagai saksi di Pengadilan sudah menjadi kewajiban untuk memenuhinya.

"Di Undang-Undang diperkenankan pemanggilan paksa untuk saksi yang tidak patuh," kata Hakim Ketua Nawawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Untuk itu, Hakim Nawawi mengingatkan, setiap saksi yang sudah dipangil tidak menunda-nunda memenuhi kewajibannya.

"Saksi yang dipanggil, seharusnya tidak menunda-nunda. Karena itu diatur dalam Undang-Undang, kita lihat Menteri Suswono saja dapat meninggalkan semua pekerjaannya" kata Hakim.

Sementara Jaksa KPK, Rini Triningsih mengatakan, saksi Elda dapat memenuhi pemanggilan pada siang nanti.

Berita Rekomendasi

"Elda ada konfirmasi datang jam satu siang," kata Jaksa Rini.

Seperti diketahui, sidang kali ini bakal menghadirkan enam orang saksi. Namun hanya tiga orang yang memenuhi pemanggilan sebagai saksi, mereka yakni, Menteri Pertanian Suswono, Baran Wirawan Sekretris Menteri Pertanian dan Soewarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas