Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Berusaha Hadirkan Anak Hilmi Aminuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menghadirkan Ridwan Hakim ke persidangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Berusaha Hadirkan Anak Hilmi Aminuddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin (tengah) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (27/5/2013). Hilmi diperiksa oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menghadirkan Ridwan Hakim ke persidangan. Sebab, anak keempat Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin itu sudah dua kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Kalau sudah diperintahkan hakim kita akan lakukan, tapi kalau tidak kan kita sedang upayakan untuk dihadirkan," kata Ketua tim Jaksa KPK Muhibuddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Ridwan sendiri sudah mangkir dua kali dari persidangan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Nama Ridwan sendiri sudah kerap disebut dalam persidangan perkara itu. Mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat dalam kesaksiannya tadi sore, membenarkan dirinya bertemu Ridwan untuk mengurus kuota impor.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango, siang tadi, meminta jaksa untuk menghadirkan Ridwan secara paksa.

Dikonfirmasi atas hal itu, Muhibuddin hanya tersenyum. Ia mengaku bakal mengedepankan cara halus buat mendatangkan Ridwan. "Kita upayakan dulu," ujarnya. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas