Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Validasi Keterangan Hakim Setyabudi di Persidangan

Hakim Setyabudi Tedjocahyono membantah menerima dana Rp1,8 Miliar plus 160 ribu Dolar AS dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in  KPK Validasi Keterangan Hakim Setyabudi di Persidangan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara dana bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pemulusan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, membantah jika dirinya menerima dana Rp1,8 Miliar plus 160 ribu  Dolar AS dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Wakil Ketua PN Bandung mengaku hanya menerima 80 ribu dolar AS dari terdakwa lain yakni Toto Hutagalung. Uang itu pun dibagi-bagi olehnya di antaranya ke Ketua PN Bandung Singgih Budi.

Menanggapi fakta persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi terbaru soal Perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, Ia memastikan jika semua fakta-fakta itu tidak akan diabaikan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Fakta-fakta yang muncul di persidangan baik dari keterangan saksi maupun terdakwa tentu akan divalidasi  oleh KPK," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Hasil Validasi itu nantinya akan menentukan apakag fakta persidangan itu akan menjadi bukti-bukti baru kasus suap tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas