Mahfud MD: Mungkin Saja Pencabutan Hak Politik Djoko Susilo
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mencabut hak politik Djoko Susilo, dinilai sah saja oleh Mahfud MD.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mencabut hak politik Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dinilai sah saja oleh Mahfud MD.
Ia mengatakan tambahan hukuman di luar negeri bahkan lebih berat dari itu.
"Dicabut hak - hak perdatanya. Sudah dihukum, dimiskinkan, lalu dilarang ambil kredit ke bank, dilarang jadi nasabah bank," ujar Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Namun, soal hukuman, Mahfud menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim.
Seperti diberitakan Selasa, (20/8/2013) pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas kasus pengadaan alat simulator surat ijin mengemudi (SIM).
Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Djoko dicabut. Djoko dianggap terbukti memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator SIM mengemudi roda dua dan roda empat.