Ini Penjelasan MA Soal Vonis Bebas PK Sudjiono Timan
Keputusan tersebut tidak bertentangan Surat Edaran Mahkamnah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang tentang permohonan pengajuan PK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pemberian putusan bebas atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan, telah berdasarkan hukum.
Hakim Ketua Suhadi yang memutus PK tersebut, mengatakan keputusan tersebut tidak bertentangan Surat Edaran Mahkamnah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang tentang permohonan pengajuan PK dalam perkara pidana.
"Mengenai SEMA itu, itu berlaku mulai Juni, kalau nggak salah 2012. Sementara ini (permohonan PK Sudjiono) masuknya Januari. Kemudian masuk di MKH (Majelis Kehormatan Hakim) per April 2012. Di dalam kesepakatan kita, bahwa kalau pengajuan perkara PK sebelum terbitnya SEMA, itu diputus lanjut. Walaupun apa, pengajuannya berdasarkan surat kuasa seperti itu," kata Suhadi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Suhadi, adalah istri Sudjiono yang mengajukan permohonan PK tersebut dan dia hadir dalam persidangan.
"Di dalam persidangan pemohon hadir. Kan istrinya yang mengajukan berdasarkan PK berdasarkan KUHAP bahwa yang mengajukan PK kan terdakwa atau ahli waris. Oleh majelis, istri dianggap ahli waris," terang Suhadi.
Menurut Suhadi, pertimbangan putusan PK tersebut mengacu kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya memutus bebas Sudjiono. Kala itu, PN Jakarta Selatan memutuskan perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
"Iya. Jadi kan itu terbukti perbuatan, tapi bukan tindak pidana. Kan beda dari perkara yang bebas murni, ini begitu muncul dia gugat saja. Dia tidak tahu ke mana uang itu berada oleh pemerintah, kejaksaan, ya didugugat supaya bisa mengembalikan kerugian negara itu," beber Sujadi.
Mengenai Sudjiono yang masih dalam status buronan, Sujadi mengaku tidak ambil pusing. Menurutnya, jika Sudjiono muncul, segera digugat saja karena dia yang paling tahu aliran dana tersebut. Akan tetapi, putusan PK bebas tersebut sudah final menurut hukum.
"Ya kami tidak tahu (kabar Sudjiono). Mudah-mudahan kalau muncul digugat saja. Kan dia paling tahu. Sita saja harta kekayaannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Adapun Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.