Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Bebaskan Terpidana Korupsi, Ini Komentar Jaksa Agung

Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana korupsi Sudjiono Timan berdampak panjang terutama bagi kejaksaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana korupsi Sudjiono Timan berdampak panjang terutama bagi kejaksaan yang melakukan penuntutan dan eksekusi.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut Timan bebas dari perkara yang selama ini melilitnya.

Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan bahwa sepanjang sepuluh terakhir ada dua sampai tiga kejadian yang sama dimana seorang terpidana dikabulkan PK-nya oleh Mahkamah Agung.

"Tapi secara prosedur tidak saja masalah pelaksanaan putusan PK, bukan orangnya saja, tapi juga terkait barang bukti, dan sebagainya, prosedur itu tetap akan kita lalui," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Menurut Basrief barang bukti yang sebelumnya disita dalam kasus tersebut sudah dieksekusi pihak kejaksaan, tetapi dengan keluarnya putasan PK maka barang bukti harus dikembalikan kembali terhadap orang yang berperkara.

"Kalau pertanyaan itu menyangkut barang bukti yang sudah kita eksekusi tentu kita sudah masukan ke dalam kas negara, tentunya nanti kita akan bicarakan dengan menteri keuangan," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa Agung hingga saat ini belum membaca putusa dari MA, sehingga belum tahu pasti siapa yang mengajukan apakah terpidana atau ahli warisnya. Selain itu, kejaksaan pun akan mempelajari terlebih dahulu putusan MA sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Ini dia, kita akan kaji dulu putusannya kita terima dulu, kita baca, kemungkinannya seperti apa," ucapnya.

MA  membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Adapun Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas