Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahidin Halim Didesak Segera Mundur dari Jabatan Wali Kota Tangerang

didesak segera mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Tangerang periode 2008-2013

zoom-in Wahidin Halim Didesak Segera Mundur dari Jabatan Wali Kota Tangerang
net
Wahidin Halim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Banten, Wahidin Halim didesak segera mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Tangerang periode 2008-2013. Sebab, nama Wahidin Halim sudah resmi terdaftar sebagai daftar calon anggota legislatif tetap yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Meski Wahidin sudah menyatakan mundur dari daftar calon anggota legislatif tetap. Akan tetapi, pengumuman KPU yang menetapkan DCT sudah tercatat di lembaran resmi negara.

Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. Terlebih keputusan mundur diambil sesaat DCT diumumkan.

Sesuai mekanisme yang ada kata Juri pengunduran diri seorang caleg harus melalui partai politik dengan dilampiri surat resmi dari yang bersangkutan. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, dinilai sepihak.

Wahidin Halim pun tetap terdaftar sebagai Caleg DPR RI di Pemilu Legislatif 2014 dengan nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Wahidin Halim pun diminta tidak boleh standar ganda.

”Sejauh yang saya tahu, mekanisme itu belum ditempuh Partai Demokrat dengan melayangkan surat resmi ke kami (KPU). Sehingga, jika tidak ada surat resmi dari partainya yang masuk ke KPU terkait pengajuan pengunduran diri, yang bersangkutan tetap terdaftar di DCT sebagai caleg, sesuai pendaftaran dan syarat-syarat yang diajukan sebelumnya. Dan kami tidak bias main mencoret nama di DCT begitu saja,” kata Juri, Minggu(25/8/2013).

Dengan masih masuknya nama Wahidin Halim sebagai caleg di DCT, semakin menegaskan bahwa Wahidin Halim harus segera mundur dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang.

BERITA TERKAIT

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurut Ray sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah.

”Setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Walikota karena mendaftar sebagai caleg, dan akhirnya mengundurkan diri sebagai caleg, tapi namanya tetap ada di DCT, pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota tidak dapat ditarik kembali. Ia harus segera mundur sebagai Walikota Tangerang sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat (1) huruf k jo Pasal 51 ayat (2) huruf h UU Pemilu, yakni surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” tegas Ray.

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan mundurnya Wahidin Halim sebagai caleg mencerminkan ketidakdewasaan Wahidin Halim dalam berpolitik. Karena itu, Marzuki meminta Wahidin untuk lebih banyak belajar dalam dunia politik.

"Kita harus mengedepankan kepentingan negara, dibanding kepentingan partai, apalagi kepentingan pribadi. Dia harus belajar bagaimana berdemokrasi yang baik,” ujar Marzuki beberapa waktu lalu.

Selain polemik mundur sebagai caleg dan walikota Tangerang, masalah lain yang menimpa Wahidin Halim adalah lepasnya jabatan Wahidin Halim sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Banten, yang kini diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt) Ferrari Romawi, yang tak lain Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Demokrat Kordinator Wilayah Banten. Dan keputusan tersebut hasil rapat evaluasi antara pengurus DPP Partai Demokrat dan DPD Banten yang dihadiri langsung oleh Sekjen DPP Partai Demokrat Edi Baskoro alias Ibas.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Banten Herry Rumawatine yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setelah Wahidin Halim menyatakan dirinya mundur sebagai caleg DPR RI, DPP Partai Demokrat langsung mengambil sikap. ”Setelah melakukan pembahasan cukup panjang, DPP mengambil keputusan menetapkan Ferrari Romawi sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Banten menggantikan Wahidin Halim,” ujar Herry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas