Hakim Ancam Saksi karena Berupaya Tutupi Peran Ridwan
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango sampai mengancam untuk mempidanakan Ahmad Rozi dan Denni Pramudia Adiningrat.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango sampai mengancam untuk mempidanakan Ahmad Rozi dan Denni Pramudia Adiningrat. Sebab, kesaksian keduanya dianggap menutup-nutupi peran Ridwan Hakim, anak Bos PKS Hilmi Aminuddin, dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.
"Anda tahu dalam undang-undang bahwa yang memberikan keterangan atau tidak memberikan keterangan yang tak sebenarnya, ada ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun hingga 12 tahun," kata Nawawi memperingati keduanya saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Senin (26/8/2013) malam.
Kemarahan Nawawi dipicu tidak jelasnya jawaban yang diberikan Ahmad Rozi dan Denni Pramudia Adiningrat saat ditanyai soal peran Ridwan Hakim. Nawawi mengutip pernyataan Luthfi dalam berita acara pemeriksaan untuk dikonfirmasi.
Dalam BAP tertulis, Luthfi meminta agar Ridwan Hakim tidak ikut campur dalam pengurusan kuota impor.
Ternyata, ancaman Hakim Nawawi cukup menyerang psikologi Rozi dan Denni. Keduanya pun kemudian memberi keterangan yang lebih jelas.
"Saya tidak tahu, saya baru tahu soal pengurusan kuota impor daging itu sekitar Januari 2013," kata Rozi.
Adapun Denni, kemudian menjelaskan, hal itu dikarenakan ada keinginan bertemu antara Ahmad Fathanah dan Maria Elizabeth Liman untuk dipertemukan dengan Ridwan.
"Saya dapat informasi dari Rozi, jangan ditindaklanjuti pertemuan itu," katanya.