Rekomendasi dari Tim Temuan dan Rekomendasi Kasus Syiah Sampang
Kami memiliki rekomendasi kepada Presiden RI, Kepala Polisi RI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, DPR RI dan DPD RI
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) telah menemukan 14 butir kesimpulan temuan penyerangan terhadap komunitas Syiah di Sampang Madura. Terkait temuan tersebut, TTR pun memiliki beberapa rekomendasi kepada sejumlah pihak.
TTR tersebut terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami memiliki rekomendasi kepada Presiden RI, Kepala Polisi RI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, DPR RI dan DPD RI," kata Andy Yentriyani Komisioner dari Komnas Perempuan di Gedung Komnas HAM, Senin (26/8/2013).
Andy menuturkan, rekomendasi kepada Presiden RI adalah segera ambil alih penanganan konflik Sampang dan perintahkan jajaran di tingkat Kementerian dan pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah cepat dan korektif penanganan konflik.
Presiden juga harus pastikan pemerintah laksanakan tanggung jawab untuk upayakan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Presiden juga harus mendengar aspirasi komunitas korban untuk kembali ke kampung halamannya dan juga jamin rasa aman khusunya pada perempuan dan anak," ujarnya.
Sedangkan untuk Kepala Polisi TTR meminta agar Polisi pastikan jajarannya menjaga netralitas dan tentunya jamin rasa aman masyarakat. Polisi juga diminta tegas lakukan penegakan hukum termasuk melindungi para pendamping korban, media, penggiat HAM.
Untuk pemenrintah dan pemerintah daerah, TTR meminta agar lembaga tersebut senantiasa melakukan program-program perdamaian. Pemerintah harus menggunakan pendekatan kultural untuk kembangkan sikap toleransi dan paling menghormati.
Sedangkan untuk DPR dan DPD RI TTR meminta lembaga tersebut mengawasi kinerja Presiden dan jajarannya tentang hak kemerdekaan beragama. Selain itu DPR dan DPD RI diminta batalkan Undang-undang yang menjadi celah mengkriminilisasi warga negara atas agama dan keyakinan sesuai dengan hati nuraninya yang berbeda dari pandangan mayoritas.