Vonis Bebas Sudjiono Timan Bisa Diikuti Hakim Lain
Pembebasan Sudjiono Timan menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum Indonesia.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan Sudjiono Timan menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum Indonesia. Putusan ini kemungkinan akan diikuti hakim-hakim agung yang lain.
"Bisa jadi putusan ini menjadi yurisprudensi, padahal putusan tersebut diterbitkan dalam situasi yang tidak memungkinkan perkara itu diperiksa karena terpidana sedang dalam keadaan buron dan bertentangan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012," tegas pengamat hukum dari Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Alasan kedua, pemohon PK adalah istri Sudjiono Timan yang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PK.
Menurut Abdul Fickar, berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHAP, istri Sudjiono Timan bukanlah ahli waris. "Tidak ada tafsir hukum lain terhadap terminologi ahli waris selain orang yang berhak mewarisi dari seorang yang telah meninggal dunia," lanjut Abdul Fickar.
Alasan ketiga yakni, majelis hakim PK dalam melaksanakan fungsi dan profesinya, tidak berpedoman pada hakikat fungsi hakim yang tidak sekedar menjadi corong UU. Tetapi harus mempertimbangkan selain segi-segi kepastian hukum, juga harus memperhatikan segi keadilan dalam masyarakat dan pengaruhya terhadap program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan semua pihak.
Atas dasar itulah, KY wajib memerika para hakim yang memutus bebas Sudjiono Timan.