Dua Petinggi Kernel Oil Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Dua petinggi Kernel Oil Pte Ltd mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi Kernel Oil Pte Ltd mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8/2013).
Padahal, keduanya akan diperiksa dalam penyidikan perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Dua petinggi tersebut adalah Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Ari Kusbiantoro dan Fincenlia Andika selaku Direktur Utama KOPL Indonesia. Keduanya tidak datang tanpa memberi keterangan.
"Yang dari KOPL (Ari dan Fincenlia), tidak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Adapun tiga saksi dari SKK Migas yakni Iman Permana (staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas), Ridha Pringgo (pegawai SKK Migas), Agus Sapto Rahardjo (Kadiv Komersil Minyak SKK Migas), hadir dalam pemeriksaan.
Agus sendiri adalah satu di antara pihak yang dicegah KPK, beberapa waktu lalu.
Selain mereka, KPK juga memanggil Lis Damayanti selaku head of sales PT Indobuana Autoraya. Namun, Lis juga mangkir.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi serta Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka.