KPK Cegah Febri Setiadi Terkait Kasus SKK Migas
KPK kembali mengumumkan status cegah keluar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan status cegah keluar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Status cegah yang diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) itu dikenakan terhadap pihak swasta.
"Yang dicegah itu atas nama Febri Setiadi dari swasta," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (28/8/2013).
Status cegah keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan. Cegah itu sendiri dikenakan KPK agar memudahkan KPK apabila ingin meminta keterangan dari yang bersangkutan sewaktu-waktu.
Sehingga pihak yang ingin dimintai keterangan sedang tidak berada di luar negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan ada dua orang saksi yang dicagah hari ini oleh pihaknya terkait penyidikan kasus SKK Migas. Namun, belakangan, diklarifikasi oleh Priharsa bahwa hanya satu orang yang dicegah terhitung hari ini.
Pada perkara sendiri, terkait kasus dugaan suap yang telah menyeret Ketua SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini sebagai salah satu tersangka, KPK juga telah menetapkan status cegah terhadap empat orang saksi.
Mereka adalah Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis serta Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT. Parna Raya Group.