KY Akan Periksa Kantor Lucas Terkait PK Sudjiono Timan
Semua sumber yang membuat terang masalah ini kita akan selidiki
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menyelidiki pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Rp 365 miliar Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan menggali semua informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengatakan tidak terkecuali memeriksa kuasa hukum Sudjiono, Hasdiawati, yang berasal dari kantor hukum Lucas SH dan Partner.
"Semua sumber yang membuat terang masalah ini kita akan selidiki," tegas Suparman di kantornya, siang ini.
KY sendiri menegaskan telah menerjunkan tim investigasi sejak sepekan lalu. Sejauh ini, tim masih menggali dan mengumpulkan informasi.
"Belum ada pemanggilan saksi. Semua yang menurut kita bisa memberikan keterangan dan memperjelas informasi," kata dia.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, ramai diberitakan jika kantor pengacara Lucas SH dan Partner diduga pernah memberikan uang kepada hakim agung. Hakim Andi Samsan Nagro, juga anggota majelis hakim PK Sudjiono, diduga pernah menerima uang senilai Rp 242 juta pada tahun 2009.
Sebelumnya banyak pihak yang mempertanyakan pengabulan PK tersebut. Diantaranya bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan peninjauan PK dalam perkara pidana. Dalam SEMA tersebut PK tidak bisa diberikan kepada terpidana dalam status buronan.
Dugaan kesalahan prosedur yang lain adalah bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHAP dimana istri bukan lah ahli waris.
Sekedar informasi, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.