Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Akan Periksa Majelis Hakim PK Sudjiono Timan

Mahkamah Agung (MA) akan memanggil anggota majelis hakim yang memutus permohonan peninjauan kembali Sudjiono Timan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mahkamah Agung Akan Periksa Majelis Hakim PK Sudjiono Timan
Istimewa
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil anggota majelis hakim yang memutus permohonan peninjauan kembali terpidana korupsi Rp 365 miliar, Sudjiono Timan.

"Ketua (Hatta Ali) nanti akan meminta penjelasan dari hakim-hakim. Mahkamah Agung akan meminta penjelasan," ujar wakil Ketua MA, Mohamad Saleh, kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Menurut Saleh, MA akan meminta keterangan dari majelis hakim tersebut secepatnya.

"Nanti. Kita lihat saja. Secepatnya," kata dia.

Saleh enggan menjelaskan lebih jauh soal kontroversi yang menyertai pengabulan PK Sudjiono. Kontroversi terkait soal pengajuan permohonan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono dan status Sudjiono yang masih  burunon Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu jangan ditanyakan kepada saya. Itu kan wewenangnya majelis hakim. Jadi sebagai seorang hakim saya tidak bisa mengomentari putusan hakim lain. Itu kode etik. Karena ini sudah menyangkut kasus," elak Saleh.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, hakim agung bidang kamar pidana Gayus Lumbuun dan Ketua MA 2001-2008 Bagir Manan mengatakan PK Sudjiono tersebut cacat prosedural.

Sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas