Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan 100 Dolar AS dalam Buku Djoko Bisa Merusak Wibawa Pengadilan

Ini bukan sekedar pencemaran nama baik atau penghinaan pengadilan, tetapi bisa merusak citra kewibawaan pengadilan,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temuan 100 Dolar AS dalam Buku Djoko Bisa Merusak Wibawa Pengadilan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mendiskusikan perihal penemuan uang 100 dolar AS dalam buku yang diberikan oleh pihak terdakwa Djoko Susilo kepada Jaksa KPK.

Meski belum memutuskan secara resmi, tapi menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bahwa pihaknya berencana mengirimkan surat klarifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan tembusan ke Mahkamah Agung.

"Itu dilakukan karena ini bukan masalah sederhana. Ini bukan sekedar pencemaran nama baik atau penghinaan pengadilan, tetapi bisa merusak citra kewibawaan pengadilan," kata Bambang di kantor KPK, Jakata, Rabu (28/8/2013) malam.

KPK terang Bambang, khawatir dengan peristiwa tersebut. Pasalanya, baru kali ini dalam sejarah peradilan, ditemukan hal seperti itu.

"Kami khawatir ini signal-signal yang tidak baik. Jadi kami berharap semua pihak tidak menyederhanakan persoalan ini," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas