Vonis Bebas PK Sudjiono Timan Cacat Hukum Karena Istri Bukan Ahli Waris
Vonis bebas atas permohonan PK,Sudjiono Timan, dinilai cacat prosedur sehingga tidak bisa dieksekusi Kejaksaan Agung
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas atas permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan, dinilai cacat prosedur sehingga tidak bisa dieksekusi Kejaksaan Agung.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan putusan PK kontroversial tersebut semestinya batal secara sendirinya.
"Tetap berlaku putusan sebelumnya yaitu dihukum 15 tahun. Apabila nanti Sudjiono Timan kembali ke Indonesia harus segera eksekusi. Jebloskan penjara. Yang dijalankan putusan sebelumnya," kata Boyamin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Boyamin berargumen, pemohon PK tersebut yang merupakan istri Sudjiono tidak tepat. Istri Sudjiono bukan merupakan ahli waris mengingat Sudjiono belum meninggal dunia.
"Putusannya jelas cacat hukum karena diajukan oleh istri selaku ahli waris padahal terpidana belum mati," ujar kuasa hukum Antasari Azhar yang menguji materi ketentuan PK di Mahkamah Konstitusi.
MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.