Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan: Jangan Seenaknya Memfitnah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tudingan terpidana korupsi Nazarudin adalah fitnah

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gamawan: Jangan Seenaknya Memfitnah
Budi Sam Law Malau/Warta Kota
Mendagri Gamawan Fauzi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Nazarudin, Jumat (30/8/2013) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tudingan terpidana korupsi Nazaruddin yang menyebut dirinya yang telah menerima suap, adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Karena itu, Gamawan melaporkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013).

"Saya datang terkait pernyataan saudara Nazaruddin kepada media massa, yang mengatakan saya menerima suap. Intinya saya melaporkan saudara Nazarudin karena telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri pribadi saya. Saya mau ini diproses secara hukum," kata Gamawan kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013).

Sekitar setengah jam mantan Gubernur Sumatera Barat itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Gamawan mendatangi SPKT sekira pukul 09.38. Ia datang menumpang mobil dinasnya Toyota Crown B 1524 RFS.

Mengenakan baju batik coklat lengan panjang dan celana bahan gelap, Gamawan disambut sejumlah pejabat Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 10.00 Gamawan rampung membuat laporan dan memberikan keterangan kepada wartawan.

Gamawan menuturkan ia melaporkan Nazarudin dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Menurutnya jika Nazarudin tidak mau dikatakan sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik, Nazaruddin harus bisa membuktikan ucapanya soal suap.

"Berapa? Kapan? Melalui siapa? Silakan dibuktikan. Dia harus membuktikan kalau tidak mau dikatakan memfitnah," papar Gamawan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Gamawan, tindakannya melaporan Nazar ke polisi, untuk menunjukkan semangat pemberantasan korupsi jangan dibiaskan lewat segala macam fitnah dan tuduhan yang tak berdasar.

"Dengan semangat komitmen pemberantasan korupsi, jangan enak saja main fitnah. Justru nantinya jadi bias," kata Gamawan.

Karenanya Gamawan berharap kepolisian memproses hukum apa yang dilaporkannya.

"Saya yakin polisi akan profesional dan memproses laporan saya. Bukti-bukti pendukung akan saya berikan juga," kata Gamawan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas