KPK Cegah Sekjen ESDM Waryono Karno
Busyro Muqoddas membenarkan penyidik sudah mencegah Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas membenarkan penyidik sudah mencegah Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Diungkapkan Busyro, surat pencegahan Waryono Karno, telah dilayangkannya ke pihak Imigrasi Kemenkumham, sejak, Kamis (29/8) kemarin.
"Benar, KPK sudah keluarkan surat cegah tersebut (atas nama Waryono Karno)," tegas Busyro saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2013).
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heriyanto, menyatakan Waryno sudah dicegah sejak 29 Agustus 2013.
Namun, beredar kabar Waryono sudah kabur lebih dahulu ke luar negeri. Saat dikonfirmasi ihwal kebenaran kabar tersebut, Heriyanto mengaku belum mengetahui.
"Belum saya terima info itu, nanti kita cek," jelas Heriyanto.
Pada perkara sendiri, KPK sudah mencegah lima orang terkait kasus yang menjerat Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernell Oil Pte Ltd, Simon Tanjaya dan Deviardi.
Mereka adalah Febri Setiadi selaku pihak swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Group.