Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Tinggi Partai Hanya Menetapkan Capres yang Dihasilkan Konvensi

dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 20 disebutkan bahwa hasil KLB Partai Demokrat memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Majelis Tinggi Partai Hanya Menetapkan Capres yang Dihasilkan Konvensi
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Komite Konvensi mengumumkan 11 nama yang lolos konvensi capres Partai Demokrat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komite Konvensi Capres Partai Demokrat, Suaedy Marasabessy menjawab keraguan sejumlah pihak termasuk dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait mekanisme penetapan capres konvensi yang berbeda dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 20.

Suaedy menjelaskan dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 20 disebutkan bahwa hasil kongres luar biasa Partai Demokrat memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi untuk menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden pada setiap kali Pemilu.

"Jadi hanya menetapkan," kata Suaedy, kepada wartawan usai rapat bareng Liasion Officer antarkandidat di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).

Namun, lanjut Suaedy prosesnya akan diatur dalam peraturan tersendiri. Dan pada kali ini, dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang berpengaruh, baik itu kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala, Mejelis Tinggi menentukan bahwa cara terbaik bagi Demokrat menghadapi Pemilu 2014 adalah mencari capres melalui konvensi.

Karena itu, Mejelis Tinggi menerbitkan aturan main yang sudah diberikan kepada peserta dalam bentuk keputusan Majelis Tinggi Nomor 7 tentang tata tertib konvensi.

"Di dalam tata tertib itu dikatakan, diberikan kewenangan kepada komite konvensi untuk menentukan Capres berdasarkan hasil survei dari lembaga survei yang kredibel dan independen," ujarnya.

"Dan itu ditentukan dan dilaksanakan paling tidak dua kali survei oleh tiga lembaga survei," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas