Persyaratan Administrasi yang Mesti Dilengkapi 11 Peserta
Sejumlah persyaratan administrasi pun masih harus dilengkapi kesebelas peserta.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat telah menetapkan 11 nama peserta yang akan mengikuti konvensi, di Wisma Kodel, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Sejumlah persyaratan administrasi pun masih harus dilengkapi kesebelas peserta. Hal ini seperti terungkap saat rapat 17 anggota komite konvensi bareng Liasion Officer antarkandidat di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
1. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia
2. Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Pun dilampirkan hasil test narkoba bisa dari Rumah Sakit Pusat atau RS di daerah.
3. Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.
4. Surat jaminan peserta konvensi. Jaminan yang dimaksud adalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menunjukkan sikap dan perilaku sebagai perwujudan kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi.
5. Surat Keterangan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana berat lainnya, dan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk organisasi massanya. Atau orang yang bukan terlibat langsung dalam G-30 S/PKI.
Surat keterangan ini ditanda tangani kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
6. Surat keterangan penilaian kemampuan rohani dan jasmani.