Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif 14 Ruas Jalan Tol akan Dinaikkan

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tahun 2004

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Tarif 14 Ruas Jalan Tol akan Dinaikkan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengendara melintasi tol dalam kota disamping Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2013). PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana akan menaikkan tarif jalan tol sebesar 10 persen. Kenaikan tarif ini berlaku untuk 11 dari 13 ruas jalan tol yang dimilikinya. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2013 akan melakukan penyesuaian tarif tol di sejumlah ruas jalan tol seluruh Indonesia.  Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tahun 2004 tentang Jalan yang dalam pasal 48 ayat (3) menyebutkan kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun (apabila memenuhi SPM).

“Kenapa kenaikan jalan tol mesti 2 tahun sekali? Karena investasi jalan tol ini mempunyai masa konsesi yang cukup panjang, ini yang membuat badan usaha terlindungi, namun pemerintah pun harus pro masyarakat oleh sebab itu kita mewajibkan SPM (Standar Pelayanan Minimum) terpenuhi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tersebut,” tegas Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly dalam siaran pers, Jumat(30/8/2013).

Gani menjelaskan untuk SPM secara keseluruhan sudah difinalkan pada pertengahan bulan Agustus. Dicontohkan, untuk beberapa ruas seperti Jakarta-Cikampek kondisi jalannya masih belum memenuhi SPM, namun pihaknya sudah menghubungi BUJT terkait untuk segera memperbaiki.

“Selain itu, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit pun masih banyak PJU (penerangan jalan umum) yang tidak nyala, sama seperti tol Sedyatmo masih ada yang tidak nyala, ini yang menyebabkan ruas tol tersebut belum memenuhi SPM, karena kami mewajibkan 100 persen yang nyala,” tambah Gani.

Disebutkan bahwa pada 27 September nanti tarif tol yang mengalami penyesuaian, terdapat di 14 ruas jalan tol. Namun besarannya masih belum ditetapkan, Karena pada saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari badan Pusat Statistik (BPS).

“Besaran nilai inflasi disesuaikan menurut daerah jalan tol tersebut berada, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Gani.

Berikut, tarif ruas tol yang akan naik pada 27 September 2013 mendatang:

Berita Rekomendasi

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Tol Jakarta-Tangerang
3. Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol Jakarta Outer Ring Road
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi A,B dan C
7. Tol Surabaya-Gempol
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa
11. Tol Serpong-Pondok Aren
12. Tol Tangerang Merak
13. Tol Pondok Aren-Ulujami
14. Ujung Pandang Tahap I dan II

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas