Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Konvensi Memutus Mata Rantai Ketua Umum Bukan Segalanya

Menurut Siti, konvensi Demokrat tersebut seolah menegaskan bahwa ketua umum partai bukan segalanya atau yang berhak menjadi calon presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan konvensi calon presiden Partai Demokrat.

Menurut Siti, konvensi Demokrat tersebut seolah menegaskan bahwa ketua umum partai bukan segalanya atau yang berhak menjadi calon presiden.

"Ini bagian penting dari reformasi bagi partai politik. Pembelajaran politik baik internal maupun masyarakat, memtong mata rantai bahwa ketua umum bukan segalanya.  Dan sekaligus positifnya ada demokrasi dikelola secara memadai," ujar Siti saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (31/8/2013).

Walau mengapresiasi, Siti juga memberikan kritiknya. Menurutnya, pelaksanaan konvensi tersebut dikatakan terbuka namun bersifat semi terbuka.

Siti pun mencontohkan atas dasar apa atau kriteria apa komite konvensi menetapkan mengundang 15 nama untuk mengikuti seleksi konvensi. Menurutnya, ini sangat sepihak.

Nama-nama atau tokoh yang diundang Komite juga tak lupa dikritiknya. Menurutnya, mengundang tokoh yang nota bene memiliki partai politik sangat melukai partai politik tokoh tersebut.

"Jadi isu konsistensi yang membingungkn dan masih dipertanyakan. Kalaupun ini terobosan ini harusnya dilakukan bagi tokoh-tokoh yang tidak punya rumah (parpol)," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, kata Siti,  masalah yang harus dijawab komite adalah transparansi konvensi.  "Isu krusial yang harus dijawab  oleh Partai Demokrat,  jaga akuntabilitas dimana letak posisi peran penting masyarakat di dalam mengundang calon-calon itu," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas