Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Rp 500 Juta, Akta Rumah Sefty Ditulis Rp 300 Juta

Sesuai permintaan pak Ahmad Fathanah (pencantuman angka Rp 300 juta)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beli Rp 500 Juta, Akta Rumah Sefty Ditulis Rp 300 Juta
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Ahmad Fathanah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2013). Ahmad Fathanah diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelian rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 Nomor 15, seharga Rp 500 juta oleh terdakwa Ahmad Fathanah, terungkap janggal. Sebab, dalam Akta Jual Beli (AJB) justru tertulis Rp 300 juta.

Hal itu sebagaimana disampaikan saksi Soleha, ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2013). Menurut Soleha, perbuatan itu, merupakan permintaan Ahmad Fathanah.

"Sesuai permintaan pak Ahmad Fathanah (pencantuman angka Rp 300 juta)," kata saksi Soleha ketika ditanya hakim anggota, Joko Subagio.

Kendati demikian, Soleha tidak mengaku pencantuman angka Rp 300 juta dalam AJB adalah untuk mengurangi nilai pembayaran pajak.

Lebih lanjut Soleha yang merupakan adik ipar Fathanah mengungkapkan bahwa dirinya diminta Fathanah untuk membuat akta jual beli rumah di Permata Depok.

Menurut Soleha yang merupakan karyawan pada kantor notaris Irma Bonita, kakaknya itu meminta agar dalam akta jual beli diatasnamakan Sefty Sanustika yang diketahui sebagai istri Ahmad Fathanah.

Tetapi, faktanya, pengerjaan akta jual beli bukan dikerjakan di kantor notaris Irma Bonita. Namun, di kantor notaris Nuke Nurul Soraya. Dengan alasan pengerjaan AJB harus dikerjakan per wilayah.

"Pengerjaan di kantor notaris Nuke, itu sesuai permintaan tolong sesuai wilayahnya," kata Soleha.

Seperti diketahui, KPK telah menyita rumah tersebut sejak bulan Mei lalu. Selain itu KPK juga menyita sebuah rumah di Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas