KPK Berharap Hakim Hasilkan Putusan Monumental
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim dapat menghasilkan putusan yang monumental.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo segera menghadapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim dapat menghasilkan putusan yang monumental.
"Besok ada putusan yang penting kasus DS. Ada capaian yang ingin diraih KPK sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bsa memutuskan sesuai harapan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Senin (2/9/2013).
Bambang mencontohkan misalnya dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, ini merupakan kasus pertama dalam konteks TPPU soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari asal usul yang sah dan meyakinkan.
"Konteks TPPU itu menyita harta dan aset yang tidak sesuai profil penghasilannya. Kalau putusan besok mengakumulasi tuntutan publik semoga putusan hakim itu jadi putusan yang baik. Besok kita dengarlah," kata Bambang.
Dia menegaskan kalau apa yang diputuskan Hakim sesuai dengan rumusan tuntutan JPU KPK maka lembaga antikorupsi itu sangat menghargainya.
"Kalau sesuai rumusan tuntutan jaksa kami sangat menghargai," kata mantan Pengacara Lembaga Penjamin Simpanan ini.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Djoko hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun kurungan, pada persidangan, Selasa (20/8), malam.
Jaksa menilai Djoko selaku Kakorlantas pada proyek simulator SIM, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 Tentang TPPU.
Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar.