KPU Minta Parpol dan Caleg Ikut Beresi Alat Peraga
Selama satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Husni Kamil Manik, meminta kepada partai politik peserta pemilu dan para calon legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Pasalnya, KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Selama satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terang Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Menurut Husni, pihaknya akan segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat menyosialisasikan para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban," tambah pria yang pernah menjabat anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini.
KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. "Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya," kata Husni.
Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kami juga akan segera melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Husni.
Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih. “Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.