Peraturan KPU Alat Peraga Kampanye Sudah Disahkan Kemenkum HAM
Husni Kamil Manik mengatakan, setelah sah diundang-undangkan, pihaknya akan mengundang partai politik untuk mendapatkan sosialisasi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, setelah sah diundang-undangkan, pihaknya akan mengundang partai politik untuk mendapatkan sosialisasi terkait apa saja yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2013.
"Kami akan menyampaikan bimbangn teknis ke KPU daerah, bagaimana caranya memfsilisasi penyelengraan kampanye dan lain sebagainya," ujar Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Salah satu yang akan disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan partai politik dan pemerintah daerah adalah soal zonasi yang akan menjad tempat pemasangan alat peraga partai politik dan caleg.
Menyoal pembatasan yang ditentang banyak partai, Husni menegaskan PKPU ini lebih menginginkan bagaimana pemasangan alat peraga bisa tertata, memudahkan pemilih untuk melihat, mempelajari, dan mengenali calegnya.
"Alat peraga justeru kalau diitempatkan pada kawasan tertentu, akan mempermudah bagi pemilih untuk melihatnya," tambah pria yang pernah menjabat anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.