Ada Upaya Pergeseran Kasus Cebongan ke Isu Perlawanan Premanisme
Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) mengindikasikan adanya upaya pergeseran isu dari tindak kejahatan menjadi isu perlawanan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) mengindikasikan adanya upaya pergeseran isu dari tindak kejahatan menjadi isu perlawanan terhadap premanisme dan kriminalisme dalam proses peradilan kasus penyerangan LP Cebongan.
"Bahwa terdapat upaya pergeseran isu seperti demikian," ujar Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) Sumiardi dalam diskusi bertajuk "Jelang vonis kasus Cebongan, mungkinkah putusan yang akuntabel?," di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).
Menurut Sumiardi, kalaupun memang korban dalam kasus tersebut adalah preman dan pelaku kriminal, hal tersebut merupakan masalah yang berbeda dan tidak bisa dibenarkan dalam kaitannya pada kasus penyerangan LP Cebongan.
"Karena upaya main hakim sendiri dan tindakan di luar hukum tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, sebenarnya di sisi lain maraknya premanisme tidak lepas dari kegagalan aparat keamanan dalam melindungi warga negara dari tindakan premanisme tersebut.
"Jadi tindakan main hakim sendiri dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan secara hukum," katanya.