Divonis 10 Tahun Penjara, Jenderal Djoko Susilo Banding
Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013), dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Siswanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), memvonis terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013), dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Usai putusan, tim penasihat hukum Djoko Susilo langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung sejak dibacakan putusan ini kami mengajukan banding terhadap putusan ini," kata Juniver Girsang, salah satu pengacara Djoko.