Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Pertama Djoko
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan sejumlah harta yang disita
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan sejumlah harta yang disita saat proses penyidikan Irjen Pol Djoko Susilo.
Sebagaimana putusan hakim yang dibacakan anggota anggota majelis hakim Anwar, harta yang dikembalikan yakni berupa sebidang tanah dan bangunan (Rumah) di Jalan Cenderwasih Emas Blok a-9 Nomor 1 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tanah itu bersertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yani.
"Tanah tersebut di persidangan dibeli pada Tahun 2001, sebelum UU 15 Tahun 2002 Tentang TPPU. Untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi (Istri Pertama Djoko Susilo)," kata Hakim Anwar memcakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore.
Selain itu, harta yang juga dikembalikan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, dengan nomor posli B197SW. Faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana, dan satu mobil Avanza B 1029 SOA beserta STNK-nya atas nama Muhammad Zainal Abidin. Kedua mobil itu dikembalikan kepada kedua pemiliknya tersebut.