Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hakim: Rp 54 Miliar Harta Djoko Susilo Hasil Korupsi

Menurut Hakim Anwar, dari jumlah harta tersebut, tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya dinilai memperkaya diri sendiri pada proyek Simulator SIM, tetapi Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS.

Dari analisa fakta persidangan, sebagaimana tertuang dalam vonis majelis hakim, yang dibacakan Hakim Anggota Anwar, bahwa Djoko Susilo terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya.

"Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Menurut Hakim Anwar, dari jumlah harta tersebut, tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri.

Anwar juga menyatakan majelis hakim menyatakan Djoko tidak dapat membuktikan asal hartanya yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Tidak sesuai penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp 407.136 Juta. Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas