Hakim: Rp 54 Miliar Harta Djoko Susilo Hasil Korupsi
Menurut Hakim Anwar, dari jumlah harta tersebut, tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya dinilai memperkaya diri sendiri pada proyek Simulator SIM, tetapi Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS.
Dari analisa fakta persidangan, sebagaimana tertuang dalam vonis majelis hakim, yang dibacakan Hakim Anggota Anwar, bahwa Djoko Susilo terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya.
"Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Hakim Anwar, dari jumlah harta tersebut, tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri.
Anwar juga menyatakan majelis hakim menyatakan Djoko tidak dapat membuktikan asal hartanya yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
"Tidak sesuai penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp 407.136 Juta. Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Anwar.