Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Djoko Susilo Tebar Senyuman Jelang Vonis

Irjen Pol Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2013) siang. Rencananya, Djoko akan mendengarkan vonis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Irjen Djoko Susilo Tebar Senyuman Jelang Vonis
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo (kiri) membagikan nota pembelaan atas tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Djoko dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar oleh Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2013) siang. Rencananya, Djoko akan mendengarkan vonis majelis Hakim yang dipimpin Hakim Suhartoyo.

Mengenakan kemeja batik berwarna hijau, Djoko diantar mobil tahan KPK Toyota Kijang B. 8638 WU, tiba di gedung pengadilan. Djoko tidak memberikan komentar apapun saat ditanyai wartawan. Ia hanya menebar senyuman dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa di lantai satu.

Sementara situasi di Pengadilan sudah ramai. Banyak para pewarta dari media yang sudah bersiap-siap merekam sidang vonis mantan Kakorlantas Polri itu. Tidak hanya Mobil Baracuda yang terparkir di halaman gedung Tipikor, namun depan ruang sidang juga terpasang metal detector guna memeriksa pengunjung sidang.

Diketahui, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo itu, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Atas hal itu, jaksa juga menjerat Djoko lewat pasal pidana pencucian uang.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas