Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Djoko Terbukti Terima Uang Rp 32 Miliar

Terdakwa Simulator SIM dan Pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo terbukti menerima uang Rp 32 miliar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jenderal Djoko Terbukti Terima Uang Rp 32 Miliar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Simulator SIM dan Pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo terbukti menerima uang Rp 32 miliar.

Uang tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, diterima Djoko dari PT CMMA, perusahaan pemenang tender proyek driving simulator roda dua dan roda empat.

"Terdakwa telah terbukti menerima uang dari Budi Susanto (PT CMMA) Rp 32 miliar," kata Hakim Anggota Ugo membacakan analisa yuridis dari putusan Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).

Transaksi uang ini diberikan dengan dua tahap yakni Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar.

Sementara, Hakim Anggota M Samiadji mengatakan uang Rp 30 miliar diberikan dalam 4 kardus, satu pekan pasca dikeluarkannya surat perintah membayar.

"Terdakwa memanggil (AKBP) Legimo (Bendahara Korlantas Polri) di ruang kerja. Terdakwa bilang akan ada titipan jadi Legimo diminta tidak pulang dulu," kata Hakim Samiadji.

Sorenya, lanjut hakim membcakan putusan, staf Budi Susanto menemui Legimo dengan membawa kardus berisi uang tersebut. Dan baru esok harinya uang tersebut dibaw Legimo ke terdakwa Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terkait perkara Irjen Pol Djoko Susilo masih berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas