Ketua Dewan Adat Papua Jadi Tersangka Kasus Makar
Pengenaan status tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora pada acara saat kedatangan Kapal Freedom Fotila dari Australia.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Sorong menetapkan tiga tersangka kasus dugaan makar. Tiga orang tersebut merupakan pengurus Dewan Adat Papua. Pengenaan status tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora pada acara saat kedatangan Kapal Freedom Fotila dari Australia.
Kapolres Sorong Kota AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, kejadian berawal saat sejumlah tokoh dewan adat Papua mengadakan acara ibadah dalam rangka menyambut menyambut kedatangan kapal Freedom Fotila yang berangkat dari Australia untuk misi kemanusiaan, Rabu (28/8/2013).
Sebelumnya pun, Senin (26/8/2013) kepolisian sudah menerima pemberitahuan dari masyarakat bahwa acara ibadah tersebut akan dilaksanakan di Aula Maranatha Remu Utara dan kepolisian pun mengadakan pertemuan dengan para tokoh adat untuk mendengarkan langsung teknis acara tersebut.
"Dikatakan oleh penanggung jawab bahwa kegiatan mereka bersifat ibadah, syukuran menyambut kedatangan Kapal Freedom Fotila. Setelah kami dapat penyampaian, kami tetap memberikan pelayanan pengamanan kegiatan, kegiatan tersebut dipusatkan dilakukan di Aula Maranatha," ungkap Harry di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Setelah mendapatkan penjelasan, kegiatan pun berlangsung sesuai rencana dari pukul 14.00 WIT sampai 17.00 WIT. Pada saat kegiatan, tidak ada hal-hal yang mencurigakan dan kegiatan memang benar-benar ibadah.
Setelah selesai pelaksanaan ibadah, sekitar pukul 17.30 tiba-tiba dilakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di dalam aula tersebut. Saat itu peserta ibadah berjumlah kurang lebih 10 orang.
"Setelah ibadah selesai, sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan pengibaran bendera bintang kejora di dalam Aula Maranatha dilakukan oleh Ketua DAP (Dewan Adat Papua) berinisial AS," ucapnya.
Melihat hal tersebut, Kapolres bersama anggota yang lainnya langsung melakukan penindakan dan AS pun diamankan ke Polres. Barang bukti bendera bintang kejora pun diamankan petugas.
"AS diamankan bersama dua tokoh lainnya, YG dan SK," ucapnya.
Tidak ditemukan senjata dalam aksi makar tersebut. Kepolisian langsung menghentikan kegiatan tersebut dengan cara-cara yang humanis.
"Setelah mereka kami tetapkan sebagai tersangka, atas permohonan keluarga dan tersangka meminta agar tidak ditahan denga alasannya mereka kooperatif, mereka menghormati proses hukum, siap mengikuti proses hukum, mereka berdomisili di Sorong kota, mereka punya tanggungan keluarga, sehingga mereka kalau ditahan bisa kesulitan menghidupi keluarga," ungkapnya.
Meskipun tidak ditahan mereka dikenakan wajib lapor. Ketiga orang tersebut dikenakan pasal 06 juncto 110 KUHP tentang perbuatan makar. Hasil pemeriksaan dari para tersangka diketahui, mereka sudah mendeklarasikan pendirian negara Federal Republik Papua Barat. Bahkan mereka pun ternyata memiliki struktur organisasi yang diisi sejumlah orang dengan presidennya yang saat ini berda di dalam tahanan karena kasus makar.
"Struktur organisasi ada, pemerintahan ada, presidennya ada, sekarang presidennya ditahan di Kapas Abepura, lambang-lambangnya ada juga," kata Harry.
Dari tiga tersangka tersebut, terungkap bahwa satu di antaranya menduduki sebagai kepala kepolisiannya.
"SK ini Kapoldanya," ujar Harry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.