Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Pertanyakan Perkembangan Kasus Labora Sitorus

Komisi III DPR akan memertanyakan perkembangan kasus anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Komisi III Pertanyakan Perkembangan Kasus Labora Sitorus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Polres Raja Ampat Papua, Aiptu Labora Sitorus (kiri) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan memertanyakan perkembangan kasus anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus. Sebab, kasus itu telah menjadi perhatian publik, tapi penanganannya lamban.

"Nanti kami pertanyakan saat rapat dengan kepolisian, sejauh mana tindak lanjut terhadap Labora Sitorus," kata anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Suding meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkap aliran-aliran dana itu. Suding juga meminta Labora mengungkap aliran dana miliknya.

"Saya kira tidak ada alasan bagi Labora Siitorus untuk menguak aliran dana ke pejabat-pejabat kepolisian," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo tidak akan melindungi jenderal-jendralnya, bila terbukti mendapatkan aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus.

"Intinya, kalau memang terbukti ya diproses saja. Kalau terbukti ya silakan, nanti ditunggu," ujar Timur di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).

Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, lanjutnya, sudah menelusuri dugaan-dugaan seperti yang dilaporkan Labora kepada KPK. Wakapolri Komjen Oegroseno juga mengatakan hal senada.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau memang mengarah pada pejabat (Polri) ya buka saja, tidak ada masalah. Sudah keterbukaan, masa mau ditutupi lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya, dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua.

Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinan.

Kemudian, Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang lokasinya bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, bahwa Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas