Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRPM: Hakim Kok Apresiasi Pelaku Kekerasan Minta Maaf?

Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) mempertanyakan imparsialitas para hakim dalam persidangan kasus penyerangan LP Cebongan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KRPM: Hakim Kok Apresiasi Pelaku Kekerasan Minta Maaf?
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Terdakwa berkas satu, Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dibawa keluar oleh petugas seusai menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer tersebut, pihak Oditur menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan pihak pengacara hukum. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) mempertanyakan imparsialitas para hakim dalam persidangan kasus penyerangan LP Cebongan di Peradilan Militer.

Satu hal yang menjadi sorotan KRPM adalah ketika Ketua Majelis Hakim justru memberikan apresiasi kepada para terdakwa sebagai ksatria karena telah meminta maaf kepada para saksi.

"Padahal para saksi dari Lapas notabene adalah korban dari aksi kekerasan yang mereka (terdakwa) lakukan," ujar ujar Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) Sumiardi dalam diskusi bertajuk "Jelang vonis kasus Cebongan, mungkinkah putusan yang akuntabel?," di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).

Selain itu ia juga menilai hakim terkesan mengarahkan keterangan para saksi ketika berulangkali memastikan kondisi psikologis para saksi di dalam persidangan. Ia menuturkan, dalam persidangan rekomendasi LPSK terkait kondisi psikologis para saksi, sama sekali tidak diindahkan oleh hakim dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim, katanya,  malah memilih menolak menggunakan metode teleconference dalam pemeriksaan saksi dengan alasan membutuhkan biaya yang besar.

"Bahkan dalam persidangan tanggal 22 Juli 2013, para saksi diperiksa secara bersama-sama dan berhadapan langsung dengan para terdakwa," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas