Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Sabu Ditangkap BNN: MR Dapat Order Dari Penjara

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial MR

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kurir Sabu Ditangkap BNN: MR Dapat Order Dari Penjara
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
ilustasi sabu sabu yang diamankan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial MR alias GZ (30) di dalam bus Lorena di Terminal bus Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (25/8/2013) lalu. Disebutkan, GZ berasal dari Bali.

MR ditangkap saat membawa sabu seberat 155 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik yang disembunyikan dalam kotak bungkus kopi.

"Tersangka ditangkap saat mau kembali ke Bali, sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013).

Sumirat mengatakan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga sebuah toko di Bali itu mengaku baru sekali menjadi seorang kurir. Saat menjalankan aksinya, MR dihubungi oleh seorang narapidana melalui ponsel untuk datang ke Jakarta. MR diperintah untuk mengambil paket sabu di sebuah mini market yang ada di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

"Jadi, sebelumnya ada dua orang yang berbelanja di supermarket itu. Lalu dia membeli kemasan kopi dan ditukar dengan kemasan yang sudah berisi sabu. Kemasan sabu tersebut lalu dititipkan ke kasir untuk diambil MR," kata Sumirat.

Untuk mengungkap kasus ini, BNN masih melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 aya (2), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas