Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Djoko Susilo Siang Ini

Rencananya, pembacaan vonis akan dilakukan hari ini

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Djoko Susilo Siang Ini
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi akan memvonis terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Rencananya, pembacaan vonis akan dilakukan hari ini.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat diwawancara, Senin(2/9/2013) mengatakan bahwa Djoko Susilo akan mendengarkan pembacaan putusan yang dilakukan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Selasa(3/9/2013).

"Besok ada putusan yang penting di kasus DS (Djoko Susilo)," kata Bambang.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, vonis majelis hakim akan dibacakan pada Selasa(3/9/2013) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara ini, Djoko Susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Dia dianggap melanggar dalam dakwaan primer ke satu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jenderal bintang dua ini juga dianggap terbukti secara meyakinkan dalam dakwaan primer ke dua dan ke tiga yakni melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

Selain itu, Djoko juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp32 miliar, sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak sanggup membayar maka hartanya akan disita dan dilelang, bila tidak dilakukan juga, maka akan ditambah lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Djoko yakni hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas