Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mental Jenderal Djoko Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Tommy berharap sidang dapat digelar siang nanti.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mental Jenderal Djoko Siap Hadapi Vonis Hari Ini
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sihotang, penasihat hukum terdakwa Djoko Susilo memastikan kliennya dalam keadaan sehat, untuk menjalani sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, (3/9/2013).

"Sehat, sehat," kata Tommy saat ditanya kondisi mantan Kakorlantas Polri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tommy berharap sidang dapat digelar siang nanti. Sebab, menurutnya, Irjen Pol Djoko Susilo sudah siap menghadapinya.

"Mudah-mudahan jangan ditunda, karena mentalnya (Djoko) sudah siap. Ini psikologis saja, mentalnya sudah siap untuk sidang hari ini," ujar Tommy.

Saat ditanya perihal permintaan Djoko mengenai kehadiran keluarganya pada sidang nanti, Tommy mengaku tak tahu persis.

Namun, dia menyatakan, sebelumnya Djoko tak meminta pesan khusus kepada penasihat hukumnya mengenai kehadiran keluarga.

"Semuanya normal (tidak ada pesan khusus)," ucap Tommy.

Berita Rekomendasi

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.

Djoko juga dituntut jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada 2011. Sehingga, merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 121,830 miliar.

Jaksa pun menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta 2003-Maret 2010, merupakan hasil tindak pidana korupsi, karena tidak sesuai penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga, jaksa juga menjeratnya dengan pasal pencucian uang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas