Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Istri Djoko Susilo Belum Hadir Jelang Pembacaan Vonis

Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian atas terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Para Istri Djoko Susilo Belum Hadir Jelang Pembacaan Vonis
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian atas terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, baru dihadiri seorang anggota keluarga. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013) siang.

Anggota keluarga Djoko itu terpantau duduk di kursi ruang pengunjung sidang, bersama beberapa anggota keluarganya. Namun, sampai sidang yang dipimpin Suhartoyo berlangsung lebih dari 15 menit, istri-istri mantan Kakorlantas Polri itu belum terlihat hadir. Ketiga istri Djoko yakni, Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita.

Djoko yang hadir mengenakan baju batik lengan panjang, tampak serius mendengarkan pembacaan vonis dirinya oleh majelis hakim. Diketahui, sebelumnya Djoko dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Atas hal itu, jaksa juga menjerat Djoko dengan pencucian uang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas