Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Berharap Tidak Ada Djoko Susilo Lainnya

Mabes Polri berharap tidak ada lagi anggotanya yang bernasib sama seperti Irjen (Pol) Djoko Susilo.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Berharap Tidak Ada Djoko Susilo Lainnya
Warta Kota/Banu Adikara
Wakapolri Komjen Pol. Oegroseno (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berharap tidak ada lagi anggotanya yang bernasib sama seperti Irjen (Pol) Djoko Susilo. Hal itu menanggapi vonis 10 tahun yang diterima Jenderal Bintang Dua itu terkait kasus korupsi simulator SIM.

"Saya berdoa mudah-mudahan seperti itu, kasihan Polri kalau ada seperti ini lagi lah," kata Wakapolri Komjen (Pol) Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Oegroseno mengaku dirinya tidak dapat menilai apakah hukuman tersebut wajar diterima Djoko Susilo. Sebab, proses hukum sudah berjalan di pengadilan.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jadi sekarang kita lebih disiplin anggaran, disiplin perencanaan, disiplin pengawasan, ya semuanya," imbuhnya.

Oegroseno menuturkan dalam penetapan pemenang lelang kini jauh lebih baik. Jenderal Bintang Tiga itu mengklaim kini pihaknya lebih transparan dalam lelang.

"Keterbukaan itulah kita belajar dari pengalaman. Keterbukaan dalam merencanakan, melaksakan tender, ada panitia dan juga dari orang luar kita panggil ahlinya. Jangan lagi sendiri-sendiri lah," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas