Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Serahkan Putusan Hakim Soal Aliran Dana Itwasum Kepada KPK

Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya adanya aliran dana ke Itwasum Polri terkait proyek Simulator SIM kepada KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Serahkan Putusan Hakim Soal Aliran Dana Itwasum Kepada KPK
Warta Kota/Banu Adikara
Wakapolri Komjen Pol. Oegroseno (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya adanya  aliran dana ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait proyek Simulator SIM kepada KPK. Wakapolri Komjen (Pol) Oegroseno mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi hal itu karena dikhawatirkan menjadi polemik.

"Saya belum berani bicara ke arah situ, karena nanti akan ditindak lanjuti KPK. Jangan sampai pro dan kontra. Kita serahkan saja ke KPK," kata Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai aliran dana ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait proyek Simulator SIM adalah fakta. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Majelis Hakim menyebut ada fakta pemberian uang senilai Rp 1 miliar kemudian Rp 1,5 miliar ke Itwasum Polri.

Anggota Majelis Hakim Mathius Samiadji menuturkan, awalnya Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto meminta kepada Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Itwasum Polri.

"Tapi Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi," kata hakim Samiadji membacakan amar putusan mantan Kakorlantas Polri itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Hakim melanjutkan, Budi Susanto kemudian setuju untuk menalangi dulu uang Rp 1 mliliar untuk Itwasum tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Uangnya diambil dari potongan harga atau diskon," kata hakim Samiadji.

Bukan hanya itu, menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa Budi kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo. Kali ini, uang yang diminta nilainya Rp 1,5 miliar.

Hakim Samiadji mengatakan, uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator SIM roda empat tahun 2011.

Selanjutnya, kata hakim Setiabudi, Itwasum merekomendasikan PT CCMA sebagai pemenang lelang proyek.

Berdasarkan rekomendasi Itwasum tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo lantas mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas