Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Sesuai Tuntutan, KPK Akan Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan vonis hakim kepada Irjen (Pol) Djoko Susilo.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Sesuai Tuntutan, KPK Akan Banding
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan vonis hakim kepada Irjen (Pol) Djoko Susilo. Jenderal Bintang Dua itu divonis selama 10 tahun karena terbukti korupsi dalam kasus simulator SIM.

"Tentu dengan putusan kita mengapresiasi, tapi dengan rasa keadilan, apa yang ditangkap oleh majelis hakim dan kita itu harapan kita jangan beda jauh," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Zulkarnaen mengaku belum mengetahui secara lengkap putusan hakim. Tetapi, ia mengapresiasi pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam kasus Djoko Susilo.

Zulkarnaen menuturkan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Melihat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun tetapi vonis yang diterima Djoko Susilo selama 10 tahun, Zulkarnaen menilai pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau beda jauh, upaya optimal kita dari segi hukum adalah banding. Makanya itu pidana pokok, 18 tahun kalau hitung-hitung pidana pokok kan 12 tahun, seminimalnya 12 tahun, jadi standar kita banding," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

BERITA TERKAIT

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas