Toleransi Sebulan Penertiban Alat Peraga Kampanye Sudah Moderat
KPU mengatakan batas waktu sebulan sebagai bentuk sosialisasi Peraturan KPU soal alat peraga kampanye, sudah cukup moderat
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan batas waktu sebulan sebagai bentuk sosialisasi Peraturan KPU soal alat peraga kampanye, sudah cukup moderat menimbang luasnya wilayah Indonesia.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menjelaskan, masa toleransi terkait penertiban alat peraga kampanye yang berlangsung selama satu bulan itu mulai berlaku sejak PKPU alat kampanye yakni PKPU No 15 sudah disahkan.
"Para calon anggota legislatif (caleg) yang sudah memasang alat peraga, kami pikir waktu satu bulan waktu yang moderat untuk mereka berinisiatif menanggalkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan," ujar Husni di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Husni, pihaknya akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg maka alat peraga itu akan ditertibkan oleh pemerintah daerah (pemda)
"Sebelum dilakukan penertiban diberi peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban dengan penurunan paksa dari petugas pemda," katanya.
KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut, dengan menyampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke pemda di seluruh Indonesia untuk penertibannya.
Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk berukuran 1,5 meter kali tujuh meter, dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai tempat pemasangan alat peraga.