Abraham Tegaskan Akan Periksa Direktur Kernel Oil
Abraham Samad kembali mengungkapkan kemungkinan memeriksa Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaitong
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kembali mengungkapkan kemungkinan memeriksa Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaitong terkait kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Namun Abraham masih enggan menjelaskan kapan pastinya KPK akan memanggil Widodo.
"Yang pasti, siapa saja yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK untuk membongkar dan mengungkap kasus SKK Migas ini maka KPK tidak pernah segan,” ujar Abraham di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Abraham juga menegaskan, selain Widodo, KPK masih membuka peluang memeriksa sejumlah pihak lainnya seperti Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
"KPK tidak pernah segan-segan memanggil yang bersangkutan, walaupun yang bersangkutan seorang menteri," kata Abraham.
Upaya memanggil Direktur Direktur PT. Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaitong, Menteri Jero Wacik dan Sekjen ESDM, Waryono Karno itu tak terlepas dari dari upaya KPK mendalami kasus dugaan suap di SKK Migas) yang telah menjerat eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Terkait Widodo, informasi dihimpun, petinggi PT.Kernel Oil Pte. Ltd di Singapura itu dalam talk show di televisi swasta tersebut tak membantah memberikan 700 ribu dolar AS kepada Deviardi alias Ardi yang kini juga telah berstatus tersangka kasus dugaan suap di SKK Migas. Dimana uang tersebut diberikan lewat transfer rekening pasca pertemuan di sebuah hotel di Singapura. Diketahui, pertemuan itu dihadiri Ardi dan Komisaris PT. Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya yang kini juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.