Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Susilo: Terima Kasih

Tak ketinggalan pula tim JPU KPK yang dipimpin KMS Roni juga disalami Djoko yang diikuti tim kuasa hukumnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Djoko Susilo: Terima Kasih
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Senyum tipis mengembang dari bibir Irjen Djoko Susilo usai divonis 10 tahun penjara. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini juga tetap tenang. Satu persatu majelis hakim Pengadilan Tipikor yakni Suhartoyo (ketua) dan empat anggotanya, Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo disalami Djoko dengan tenang.

Tak ketinggalan pula tim JPU KPK yang dipimpin KMS Roni juga disalami Djoko yang diikuti tim kuasa hukumnya. Tak ada percakapan selama jabat tangan tersebut.

Tak lama kemudian, Djoko bergegas meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). Di hadapan para wartawan, Djoko yang mengenakan batik lengan panjang warna putih bermotif hijau sempat memberikan sedikit tanggapan atas vonisnya.

"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terima kasih," kata Djoko pendek.
Komentar soal putusan diwakilkan kepada kuasa hukum Djoko yakni Juniver Girsang. "Vonis 10 tahun itu sangat berat," tegas Junver.

Menurut Juniver, dalam proyek pengadaan alat Simulator SIM, Djoko sebenarnya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. "Tapi pelaksanaan di bawah yang tidak memenuhi ketentuan," lanjut Juniver.

Mengenai Djoko dinyatakan menerima uang Rp 32 miliar dari proyek tersebut, Juniver membantah. Menurutnya, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang menjadi rekanan, tidak pernah memberikan uang tersebut.

"Mengenai uang Rp 32 miliar itu, tidak ada saksi yang riil. Malahan, Budi Susanto mengatakan tidak pernah memberikan uang, itu hanya wacana," terang Juniver.

BERITA TERKAIT

Atas dasar itu, Juniver akan mengajukan Banding. " Kami akan mengupas dan melampirkan bukti-bukti dan saksi-saksi saat banding nanti. Kami juga melihat, pertimbangan hakim tidak komprehensif," lanjut Juniver.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas