Terkait PK Sudjiono Timan, Komisi III Segera Panggil MA
Komisi III DPR RI menegaskan segera memanggil MA terkait dikabulkannya permohonan PK terpidana Sudjiono Timan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menegaskan segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan.
Subiakto, anggota Komisi III DPR RI, mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan MA terkait PK tersebut.
"Dalam waktu dekat ini minta dipanggil itu MA. Minta klarifikasi masalah tentang independensi hakim. Ini rencana Demokrat mengusulkan RDP dengan MA," kata Subiakto melalui sambungan telepon saat diskusi bertajuk Kontroversi Putusan PK Sudjiono Timan, di Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Subiakto juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait adanya dugaan suap dalam PK tersebut.
Menurut dia, putusan hukum tidak boleh memberikan celah kepada para korptor. Dia mengakui, putusan PK kepada seorang terpidana dan buronan sangat menciderai penerapan hukum progresif dan melukai hati masyarakat.
"Negara kita lagi getol-getolnya memberantas korupsi. Lalu hakim PK-nya menciderai rasa keadilan masyarakat. Ini tidak mencerminkan semangat memberantas korupsi," katanya.