Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Djoko Susilo Bukti Bambang Tidak Terlibat Simulator SIM

Bambang Soesatyo menyatakan vonis pengadilan Tipikor atas Djoko Susilo menjadi bukti Bambang tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Vonis Djoko Susilo Bukti Bambang Tidak Terlibat Simulator SIM
Kompas.com
Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyatakan vonis pengadilan Tipikor atas Djoko Susilo menjadi bukti Bambang tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sebab, baik pertimbangan maupun keputusan majelis Hakim Tipikor Jakarta yang dibacakan Selasa (3/9/2013) kemarin, sama sekali tidak mengaitkan atau menyebutkan peran dirinya.

"Saya tidak ingin mengomentari vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta atas kasus ini. Saya menghormati vonis itu, dan juga mengapresiasi KPK dalam menyikapi vonis atas Irjen Polisi Djoko Susilo tersebut," kata Bambang dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/9/2013).

Namun, kata Bambang, terkait dengan vonis itu, menjadi jelas bahwa apa yang disampaikan Nazarudin dan Teddy Rusmawan tidak didukung oleh bukti hukum dan bertujuan hanya ingin menjatuhkan.

Bambang berharap bahwa keputusan majelis Hakim Tipikor itu bisa memulihkan nama baiknya dan juga memulihkan gambaran tentang karakternya di mata publik.

Ia mengatakan pemberitaan yang bersumber dari keterangan seorang saksi itu benar-benar memojokannya.

"Saya prihatin, karena kesaksian yang inkonsisten atau berubah-ubah itu belum teruji kebenarannya, tetapi langsung dimanfaatkan sejumlah pihak untuk membunuh karakter saya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Untuk melindungi nama baik dan karakternya, Bambang mengakui selama ini memang tidak melakukan perlawanan secara berlebihan. Sebab, ia ingin menjadikan keputusan akhir majelis hakim Tipikor Jakarta sebagai momentum pembuktian.

"Apakah betul saya terlibat atau tidak? Dan tentu langkah hukum akan saya lakukan atas berbagai tuduhan tanpa bukti hukum itu," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas